Bolehkah-Menyatukan-Qurban-Dan-Aqiqah

BOLEHKAH MENYATUKAN QURBAN DAN AQIQAH

Qurban dan aqiqah kedua-duanya diperintahkan Allah. Qurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu dan pada waktu tertentu (tanggal 10-13 Zulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Sedang aqiqah adalah binatang sembelihan yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Hewan qurban yang akan disembelih harus memenuhi syarat dan memiliki sifat tertentu, sedang binatang yang akan disembelih untuk aqiqah tidak memiliki syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu, menyatukan qurban dengan aqiqah dalam satu waktu tidak diperbolehkan, karena kedua-duanya memiliki ketentuan- ketentuan yang berbeda satu sama lainnya baik tentang waktu, syarat dan pengelolaannya. Dan tidak ada nash al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa qurban dan aqiqah dapat disatukan.

Sumber : Tuntunan idain dan Qurban, majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Penerbit Suara Muhammadiyah.

1 thought on “Bolehkah Menyatukan Qurban Dan Aqiqah”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *