Menyembelih Qurban Diluar Hari Tasyriq

MENYEMBELIH QURBAN DILUAR HARI TASYRIQ

Qurban merupakan ibadah yang telah ditentukan syarat-syarat, waktu, jumlah dan caranya. Oleh karena itu penyembelihan hewan qurban hanya boleh dilakukan pada waktu-waktu telah ditentukan, yaitu tanggal 10 Zulhijjah sesudah shalat Idul Adlha dan pada hari Tayriq yakni tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Apabila seseorang menyembelih hewan dan membagi-bagikan dagingnya di luar waktu tersebut tidak ada larangan (boleh saja) dan akan mendapat pahala sedekah tetapi tidak mendapat pahala berqurban.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ (الحج : (٢٨)

Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. [QS.al-Hajj, 22:28 ]

Sumber : Tuntunan idain dan qurban Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Penerbit Suara Muhammadiyah.

•┈•●●◎❅❀❦❖❖❀❅◎●●•┈•

Jika dirasa bermanfaat, jangan lupa dibagikan kepada yang lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *