Hizbul wathan adalah salah satu organisasi otonom di Persyarikatan Muhammadiyah, yang merupakan pendidikan non-formal, wadah pembinaan anak, remaja dan pemuda yang dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar kepanduan dan metode kepanduan.
Hizbul wathan dan Pramuka merupakan sama-sama organisasi kepanduan yang mempunyai tujuan menanamkan karakter kepada peserta didik melalui kegiatan yang dilaksanakan. Kepanduan Hizbul Wathan dan pramuka dilaksanakan karena adanya dua kebijakan yang mengikat, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor: 138/KEP/I.0/2008 Tentang: Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan sekolah muhammadiyah wajib melaksanakan ekstrakurikuler Hizbul Wathan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib.

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan ART Hizbul Wathan Pasal 33 ayat (1) dan (2) memiliki tiga prinsip dasar dalam penyelenggaraannya, yaitu pengamalan aqidah islamiah, pembentukan dan pembinaan akhlaq mulia menurut ajaran islam, dan pengamalan kode kehormatan pandu. Prinsip dasar pertama dan kedua menunjukkan bahwa Hizbul Wathan bergerak dalam pembinaan generasi muda muslim yang berakhlaq mulia berdasar ajaran islam. Kode kehormatan pandu merupakan jiwa, semangat dan keterikatan sebagai pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat, yang terdiri atas Janji dan Undang-Undang Hizbul Wathan.
Model penyelenggaraan:
- Dilaksanakan setiap hari Rabu.
- Pembina kegiatan adalah Pembina hizbul wathan.

LAMBANG PANDU HIZBUL WATHAN
DASAR HUKUM :
- Anggaran Dasar Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Bab III Pasal 5 ayat (1)
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Pasal 2

Lambang Hizbul Wathan adalah lingkaran matahari bersinar utama dua belas dan ditengahnya tertulis inisial Hizbul Wathan
Pengertian :
- Sinar utama matahari bermakna bahwa setiap Pandu Hizbul Wathan diharapkan mampu memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa dan Negara
- Inisial Hizbul Wathan dengan bentuk seperti tenda menunjukkan baHizbul Wathana Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan memfokuskan kegiatannya di luar ruangan (outdoor).
Dasar Hukum :
- Anggaran Dasar Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Bab III Pasal 5 ayat (2)
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Pasal 3
SIMBOL PANDU HIZBUL WATHAN
Dasar Hukum :
- Anggaran Dasar Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Bab III Pasal 5 ayat (2)
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Pasal 3

Simbol Hizbul Wathan adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawahnya yang bertuliskan
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
- Kuncup melati berwarna putih bermakna suci
- Mahkota bunga berjumlah lima helai bermakna Rukun Islam
- Kelopak bunga berjumlah enam bermakna Rukun Iman
- Dua lembar daun berarti dua kalimat Syahadat
- Selembar pita berbentuk mulut tersenyum artinya Pandu Hizbul Wathan itu selalu riang gembira.
MOTTO PANDU HIZBUL WATHAN
Motto Dalam Sikap :
“Sedikit Bicara Banyak Bekerja”
Motto Dalam Berjuang :
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Berlomba-lomba Dalam Kebaikan”
