BIAYA PENYEMBELIHAN QURBAN
Mengenai biaya penyembelihan hewan qurban, pada dasarnya merupakan beban dari sahibul qurban. Oleh karena itu, apabila seseorang menyerahkan hewan qurban kepada Panitia Qurban dan Panitia Qurban memerlukan biaya untuk penyembelihan dan pengurusan daging qurban, maka Panitia Pelaksana bisa meminta biaya tersebut kepada sahibul qurban. Tidak boleh penyembelih atau yang mengurusi pembagian daging qurban diberi upah yang berupa daging qurban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali ra:
عَنْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا. (متفق عليه)
“Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Rasulullah saw menugaskan saya mengurus qurbannya dan membagi-bagikan daging, kulit dan bagian-bagian lainnya kepada fakir miskin dan saya tidak boleh memberi apapun dari hewan qurban itu kepada penyembelihnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sumber : Buku tanya jawab agama jilid 5, hlm 132, penerbit Suara Muhammadiyah.
•┈•●●◎❅❀❦❖❖❀❅◎●●•┈•
Jika dirasa bermanfaat, jangan lupa dibagikan kepada yang lainnya.
